Kerusakan bisa terjadi pada barang siapa pun, baik karena keausan, kecelakaan kecil, maupun kelalaian. Yang terpenting adalah menyelesaikannya dengan cara yang benar dan adil bagi kedua pihak.
Bila Anda menemukan kerusakan setelah menerima barang, segera laporkan melalui chat dengan pemilik dan sertakan foto kerusakan. Untuk cacat tersembunyi atau ketidaksesuaian dengan deskripsi, pengaduan diajukan paling lambat 1 x 24 jam setelah serah terima, disertai bukti foto atau video.
Sementara itu, jika kerusakan terjadi selama masa sewa — misalnya Anda menjatuhkan barang atau menggores kendaraan — laporkan apa adanya kepada pemilik. Kejujuran di awal memudahkan penyelesaian dan biasanya dihargai, dibanding menunggu ketahuan saat pengembalian.
Tanggung jawab hukum atas kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan barang selama masa sewa berada pada penyewa, sepanjang kerusakan tersebut bukan akibat kelalaian pemilik atau cacat tersembunyi yang sudah ada sejak awal.
Penyelesaian dilakukan secara musyawarah antara penyewa dan pemilik. Bila disepakati adanya deposit saat transaksi, potongan deposit dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya perkiraan.
Sewami menyediakan fitur percakapan sebagai sarana komunikasi sekaligus bukti. Bila musyawarah tidak menemukan titik temu, Anda dapat mengajukan penyelesaian melalui kanal resmi platform dengan melampirkan riwayat chat dan bukti pendukung.
Poin yang perlu diingat: barang yang disewakan wajib diperiksa kondisinya saat serah terima. Sebagian besar kasus kerusakan yang justru merugikan adalah yang tidak diperiksa di awal, sehingga tidak bisa dipastikan kapan kerusakannya terjadi.